Cara Alih Fungsi Guru di Padamu Negeri
ArwanFiles
- Selamat bagi teman-teman K2
yang telah lulus menjadi CPNS. Jika anda
sudah menerima SK Bupati
segera lakukan alih fungsi dari GTT menjadi
CPNS. Hal ini dilakukan
agar anda diakui by system oleh Padamu Negeri.
Caranya:
1. Buka halaman padneg dan login PTK.
2. Jangan edit portofolio dulu, pengalaman saya nanti di ajuan alihfungsi
ditolak apada step kedua.
3. Langsung klik alih fungsi di side bar sebelah kiri.
4. Isi kolom dari step satu sampai step ketiga.
5. Jadikan permanen, kemudian cetak S 16. Ajukan ke admin dinas .
Bagi anda yang sudah terlanjur edit data di portofolio ada
dua solusi.
1. Klik "Batalkan Permanen", konsekwensinya perubahan data
anda hilang,
anda hilang,
kembali semula sama seperti sebelum diubah.
2. Ajukan S 12 ke admin dinas, jika disetujui anda bisa langsung
alih fungsi.
alih fungsi.
Saran saya lebih simpel langkah pertama. Edit data bisa
diulang lebih cepat. (arw)
diulang lebih cepat. (arw)
Tidak ada komentar: